News . 22/06/2023, 14:38 WIB
BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah menegaskan, pengesahan Raperda Perlindungan Anak, serta Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terlebih dahulu.
Ia pun menjelaskan rapat Paripurna mengenai hal tersebut akan dilakukan pada hari ini, Rabu (31/5/2023).
“Dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah selesai Juli 2022 lalu, dan baru dibentuk Panitia Khusus (Pansus) pada Oktober 2022".
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Konsultasi Ke Kemenkumham Soal Raperda Kesehatan dan Pendidikan
"Finalisasi di Pansus November 2022, namun harus konsultasi dan sinkronisasi ke Provinsi Jawa Barat, baru selesai Mei 2023,”ucapnya, Selasa (30/5/2023).
Lebih lanjut, politisi asal Fraksi PKS itu pun menjelaskan terkait pengesahan Raperda yang masuk dalam Panitia Khusus (Pansus 36) tersebut cukup memakan waktu lama.
Menurutnya, hal itu dikarenakan membutuhkan waktu fasilitas kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com