Lifestyle . 19/06/2023, 19:34 WIB
Cara Daftar UMKM Online - Tak perlu ribet dan sulit untuk mendaftar usaha mikro kelas menengah (UMKM) yang ada miliki.
Sebab daftar UMKM bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone (HP) di tangah Anda.
Dengan pendaftaran UMKM online dapat memudahkan Anda untuk mendapatkan izin dari pemerintah tanpa harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Jika sudah terdaftar, maka potensi UMKM yang ada miliki untuk mendapat bantuan dari pemerintah sangat besar.
BACA JUGA:
Untuk melakukan pendaftaran UMKM online, Anda harus memenuhi dahulu syarat-syarat berupa:
Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:
BACA JUGA:
Platform pendaftaran UMKM online yang bisa digunakan melalui HP antara lain JENIUS, LinkAja, dan Jenius Merchant.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id