Lifestyle . 19/06/2023, 19:34 WIB

Cara Daftar UMKM Online Lewat HP Ternyata Gampang Banget, Cek di Sini

Penulis : Admin
Editor : Admin

Cara Daftar UMKM Online  - Tak perlu ribet dan sulit untuk mendaftar usaha mikro kelas menengah (UMKM) yang ada miliki.

Sebab daftar UMKM bisa dilakukan secara online dengan menggunakan handphone (HP) di tangah Anda.

Dengan pendaftaran UMKM online dapat memudahkan Anda untuk mendapatkan izin dari pemerintah tanpa harus datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM. 

Jika sudah terdaftar, maka potensi UMKM yang ada miliki untuk mendapat bantuan dari pemerintah sangat besar.

BACA JUGA:

Syarat Daftar UMKM Online

Untuk melakukan pendaftaran UMKM online, Anda harus memenuhi dahulu syarat-syarat berupa:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki usaha mikro.
  4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
  6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).

Selanjutnya, Anda juga harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti:

  1. Lampirkan fotokopi KTP.
  2. Lampirkan Kartu Keluarga (KK).
  3. Lampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  4. Lampirkan foto usaha skala mikro (UMKM).
  5. Lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didapat dari Dinas Koperasi dan UKM daerah setempat.
  6. Kepemilikan UMKM bisa dibuktikan dengan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB), atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

BACA JUGA:

Daftar UMKM Online Lewat Aplikasi

Platform pendaftaran UMKM online yang bisa digunakan melalui HP antara lain JENIUS, LinkAja, dan Jenius Merchant. 

Cara daftar UMKM pada platform-platform tersebut sangatlah mudah:

  1. Unduh aplikasi dari platform yang dipilih dan melakukan registrasi. 
  2. Lakukan registrasi, pengguna dapat masuk ke aplikasi dan mengisi formulir pendaftaran.
  3. Informasi yang harus diisi dalam formulir pendaftaran meliputi data diri, data usaha, dan dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, SIUP, dan TDP. 
  4. Setelah semua data terisi, pengguna dapat mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan.
  5. Tunggu proses verifikasi yang dapat memakan waktu beberapa hari kerja. 
  6. Jika disetujui, pengguna akan mendapatkan notifikasi dari platform dan dapat memulai usahanya secara online.

BACA JUGA:  Ini Ragam Fasilitas Kredit Khusus dari bank bjb untuk UMKM!

Cara Daftar UMKM Online melalui laman https://oss.go.id.

  • Kunjungi laman Online Single Submission (OSS) di link https://oss.go.id lewat browser di HP Anda.
  • Selanjutnya, Anda perlu membuat akun dengan klik Daftar yang ada di halaman utama.
  • Pilih skala usaha UMK, lalu klik Lanjut.
  • Selanjutnya, pilih jenis usaha (Orang Perseorangan atau Badan Usaha).
  • Masukkan NIK  Anda untuk jenis usaha perseorangan.
  • Lalu, masukkan nomor HP atau e-mail Anda untuk proses verifikasi.
  • Setelah itu, klik Verifikasi.
  • Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke nomor HP.
  • Masukkan kode verifikasi di kolom yang tersedia.
  • Anda juga bisa cek e-mail jika kode verifikasi dikirim via e-mail.
  • Selanjutnya, buat kata sandi.
  • Lalu, klik Lanjut.
  • Lengkapi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang terdaftar di Dukcapil.
  • Cek kembali semua data yang telah dimasukkan.
  • Jika data sudah sesuai, centang pernyataan persetujuan Syarat dan Ketentuan.
  •  Lalu, klik Daftar.
  • Jika akun sudah siap digunakan, Anda bisa login kembali untuk melakukan pendaftaran.
  • Pilih menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil di halaman awal.
  • Anda juga bisa klik menu Masuk yang ada di pojok kanan atas.
  • Masukkan nomor HP/e-mail/username dan password akun OSS Anda.
  • Masukkan kode captcha.
  • Lalu, klik Masuk.
  • Setelah itu, pilih menu Perizinan Berusaha.
  • Lalu, klik Perseorangan.
  • Klik menu Pendaftaran (NIB atau Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro untuk usaha mikro perorangan.
  • Untuk usaha kecil perseorangan, Anda bisa klik menu Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  • Lalu, lanjutkan proses Izin Usaha dan NIB.
  •  Lengkapi formulir data diri pada Data Profil.
  • Klik Simpan, lalu Lanjutkan.
  • Pada formulir data usaha, klik Tambah Usaha.
  • Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik Simpan.
  • Setelah itu, klik Lanjutkan.
  • Bagi pemilik UMKM dengan jumlah lebih dari satu, silakan klik menu Tambah Usaha.
  • Lalu, klik Selanjutnya.
  • Anda bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha.
  • Jika sudah, klik Selanjutnya.
  • Setelah itu, cek kembali rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB, hingga Izin Usaha.
  • Jika data sudah lengkap, Anda bisa langsung centang kotak disclaimer, lalu klik Proses NIB.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com