Otomotif . 16/06/2023, 20:18 WIB
Biaya Balik Nama Motor - Banyak yang bertanya berapa biaya balik nama motor? Bagi yang sedang mencari informasi terkait biaya balik nama kendaraan bermotor, silakan simak artikel ini hingga tuntas.
Balik nama kendaraan bermotor adalah proses penyesuaian data kepemilikan dengan pemilik baru.
Nama pemilik kendaraan pada BPKB dan STNK akan berubah. Yakni dari pemilik sebelumnya diubah menjadi pemilik baru.
Perlu Anda ketahui, biaya balik nama motor dibedakan menjadi 2 yaitu:
Balik nama kendaraan bermotor dalam satu kabupaten/kota adalah jika pemilik lama dan pemilik baru alamatnya masih sama dalam 1 kabupaten/kota sehingga tidak diperlukan pencabutan berkas karena masih dalam satu kabupaten.
Pada proses balik nama satu kabupaten/kota jika masih ada sisa masa berlaku pajak maka akan tetap diperhitungkan. Masa berlaku yang masih diperhitungkan adalah minimal 15 hari dari tanggal pendaftaran maka akan dihitung 1 bulan sisa masa berlaku.
Si udin memiliki mobil BMW Type C320 tahun 1989, setelah dicek pada menu CEK NJKB. didapatkan nilai jual kendaran sebesar 27.000.000 dan Pokok pajak sebesar 412.500. maka biaya yang harus dikeluarkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:
Catatan :
Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan dikurangi jika masih ada terdapat sisa masa berlaku pajak sebelumnya minimal 15 hari saat pendaftaran (tidak berlaku untuk mutasi dari Luar DIY)
Perhitungan pokok pajak dan jasa raharja akan ditambahkan jumlah tunggakan pajak jika terdapat tunggakan pajak kendaraan yang belum dilunasi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com