News . 15/06/2023, 10:07 WIB
JAKARTA, RADARPENA - Kamu sedang mencari pekerjaan dan membutuhkan kartu kuning sebagai persayaratan masuk kerja? Simak sampai selesai artikel ini.
Ada beberapa institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai salah satu persyaratan untuk melamar kerja.
Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan bagi para pencari kerja.
Secara umum, kartu kuning disebut juga dengan AK-1.
BACA JUGA: Resep Kue Sarang Semut Kukus, Lembut dan Anti Gagal
AK merupakan singkatan dari Antar Kerja yang bersifat resmi, kemudian dalam kartu tersebut akan tercantum nomor pencari kerja, nomor KTP, serta legalisasi dari Disnaker di kota/kabupaten setempat.
Biasanya orang yang ingin memiliki kartu kuning, mendatangi langsung ke Disnaker di daerah masing-masing dan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah Dinas Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.
BACA JUGA: Prediksi Skor dan Line Up Pemain Timnas Argentina Vs Timnas Australia di FIFA Match Day 2023
Namun bagaimana cara membuat dan apa saja syarat untuk membuat kartu ini? Berikut ini tata cara serta syarat untuk membuat kartu kuning.
Syarat untuk membuat kartu kuning :
Tata cara membuat kartu kuning secara offline :
BACA JUGA: Takjub ! Bank Mandiri Sabet Gelar Bank BUMN Nomor 1 versi Forbes
Tata cara membuat kartu kuning secara online :
BACA JUGA: Soal Perundungan, Ema Sumarna Ingatkan Pentingnya Pengawasan Guru dan Orang Tua
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com