News . 14/06/2023, 08:40 WIB
Cara Perpanjang SIM C 2023, Catat Syarat dan Siapkan Biayanya - Berikut ini akan membagikan cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) C beserta syarat dan biayanya.
Bagi pengendara wajib memiliki SIM ketika berkendara di jalan. Hal ini sebagai bukti keterampilan mengemudi dan identitas pengemudi.
SIM memiliki jangka masa aktifnya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11 , SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Jajaran Polda Metro Jaya Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
SIM memiliki berbagai kategori seperti SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.
BACA JUGA:
Pada kesempatan ini akan membahas SIM C yang diperuntungkan kepada pengendara motor.
Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C tergantung dari kapasitas silinder atau muatan CC. Pertama SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250cc, dan SIM C3 maksimal 500cc.
Bagi kalian ingin perpanjangan SIM terdapat dokumen yang harus disiapkan seperti bawa SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berwarna biru, foto tanda tangan di atas kerta putih polos.
Perpanjangan SIM bisa melalui online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Maka dari itu simak artikel di bawah ini yang dilansir dari berbagai sumber.
BACA JUGA:
Berikut Cara Perpanjangn SIM C
Biaya Perpanjangan SIM
Berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM
Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
Demikian informasi perpanjangan SIM C semoga bermanfaat bagi kalian semua.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com