Lifestyle

6 Tips Menikah Hemat, Pangkas Pengeluaran yang Tidak Diperlukan

fin.co.id - 14/06/2023, 17:00 WIB

Tips Menikah Hemat, Ilustrasi oleh NGDPhotoworks dari PIxabay

6 Tips Menikah Hemat, Pangkas Pengeluaran yang Tidak Diperlukan - Kamu ingin segera berkeluarga, dan sedang memuhi segala persyaratan yang ditentukan KUA.

Namun, bagaimana dengan budget? Bagaimana dengan pengeluaranmu nantinya? 

Yang kamu tanyakan adalah adakah tips menikah hemat bukan?!

Well, jika kamu kira nikah itu harus mahal maka kamu salah. 

Ada kok tips menikah hemat yang bisa kamu praktekan nanti, yang bisa kamu manfaatkan untuk memangkas pengeluaran.

Nah, untuk membantu kamu, berikut tips menikah hemat yang perlu kamu baca hingga selesai. 

Tips Menikah Hemat

  1. Tentukan budget yang realistis dan sesuai dengan kemampuan finansial kamu dan pasangan
  2. Pilih vendor-vendor yang berkualitas dan terpercaya, tapi juga sesuai dengan budget kamu. Kamu bisa mencari referensi dari teman, keluarga, atau internet
  3. Sesuaikan jumlah tamu undangan dengan kapasitas tempat dan budget yang kamu miliki. Kamu tidak perlu mengundang semua orang yang kamu kenal, cukup yang benar-benar dekat dan penting saja
  4. Manfaatkan promo, diskon, atau paket hemat yang ditawarkan oleh vendor-vendor pernikahan. Kamu bisa mencari informasi dari media sosial, website, atau pameran pernikahan
  5. Mintalah bantuan dari teman, keluarga, atau relasi yang memiliki keahlian atau sumber daya tertentu yang bisa membantu kamu menghemat biaya pernikahan. Misalnya, teman yang bisa menjadi MC, fotografer, penata rias, atau penyanyi
  6. Jangan lupa untuk menabung dan berinvestasi untuk masa depan kamu dan pasangan setelah menikah. Kamu bisa memilih produk-produk investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan finansial kamu

Nah, kira-kira itu tips menikah hemat yang bisa kamu coba untuk memangkas pengeluaran yang tidak diperlukan.

Persyaratan Nikah

Mau berkeluarga? Tentu saja harus nikah dulu dong! 

Tapi sebelum nikah, ada banyak persyaratan nikah yang harus dipenuhi agar pernikahanmu sah di mata hukum dan agama. 

Apa saja sih persyaratan nikah yang harus Anda siapkan? 

Yuk simak persyaratan nikah selengkapnya hingga selesai.

Persyaratan Nikah: Umum

Persyaratan umum ini berlaku untuk semua calon pengantin, baik pria maupun wanita, yang akan menikah di KUA (Kantor Urusan Agama). 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus kamu siapkan:

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1) dari kelurahan domisili masing-masing mempelai.
  • Surat keterangan asal-usul (model N2) dari kelurahan domisili masing-masing mempelai.
  • Surat persetujuan mempelai (model N3) dari masing-masing mempelai.
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4) dari orang tua atau wali masing-masing mempelai.
  • Surat pernyataan hendak menikah (model N7) dari masing-masing mempelai atau wali atau orang lain yang diberi kuasa.
  • Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang menyatakan bahwa calon pengantin sehat jasmani dan rohani, serta telah melakukan imunisasi TT (Tetanus Toksoid).
  • Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 3 lembar warna untuk masing-masing mempelai.
  • Fotokopi KTP, akte kelahiran, dan kartu keluarga untuk masing-masing mempelai.
  • Biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.

Persyaratan Nikah: Khusus

Selain persyaratan umum, ada juga persyaratan khusus yang berlaku untuk calon pengantin dengan kondisi tertentu. Misalnya:

  • Surat izin dari pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua atau wali masing-masing mempelai.
  • Surat izin dari pengadilan apabila calon suami hendak beristri lebih dari satu orang.
  • Surat izin dari atasan masing-masing apabila calon pengantin adalah anggota TNI atau POLRI.
  • Dispensasi dari pengadilan apabila calon suami berusia kurang dari 19 tahun atau calon istri berusia kurang dari 16 tahun.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai apabila calon pengantin pernah bercerai sebelumnya.
  • Surat keterangan kematian suami/istri (model N6) apabila calon pengantin adalah janda atau duda.

Nah itu dia apa saja yang perlu Anda persiapkan, sebagai persyaratan nikah di 2023 ini.

Admin
Penulis
-->