Lifestyle . 10/06/2023, 13:19 WIB
Catat Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK - Berikut ini akan membagikan syarat dan biaya perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
SKCK sangat dibutuhkan ketika ingin melamar pekerjaan atau kepentingan lainnya oleh instansi atau perusahaan.
SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan dari kepolisian dari tingkat polsek, polres, polda sampai Mabes Polri.
Dokumen ini akan memberikan informasi mengenai catatan kriminal atau riwayat hukum seseorang.
SKCK sangat diperlukan bagi perusahaan untuk verifikasi kebersihan rekam jejak kriminal seseorang.
Dilansir dari laman polri.go.id, SKCK diberikan kepada seseorang pemohon atau warga setempat untuk memenuhi pemohonan yang bersangkutan atas suatu keperluan.
Hal ini sesuai Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan SKCK .
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Melalui artikel ini akan memberikan cara mendapatkan, memperpanjang, dan biaya SKCK.
BACA JUGA:
Tata cara Membuat SKCK
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com