Lifestyle . 08/06/2023, 20:36 WIB
JAKARTA, RADARPENA - Semua pengguna kartu seluler diwajibkan me-registrasi kartunya. Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016, setiap pelanggan kartu prabayar, termasuk Axis, wajib registrasi dengan menyertakan data NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu Keluarga).
Tak terkecuali pengguna kartu Axis. Kartu Axis adalah salah satu layanan seluler dar XL Axiata. Cara registrasinya ternyata sangat mudah dilakukan.
Berikut ini akan coba kita bahas cara registrasi kartu Axis baik secara manual, SMS serta untuk pelanggan lama.
BACA JUGA: Bulan Juni 2023, Harga PS5 Turun Jadi Segini
1. Cara Registrasi Kartu Axis via SMS
Pelanggan Baru
Pelanggan lama
2. Cara registrasi Kartu Axis via Website
BACA JUGA: Tergugah Kejadian Longsor Sampah, RW 19 Antapani Tengah Kelola Sampah Sendiri
Sementara itu, untuk cek kartu Axis sudah terdaftar atau belum, pelanggan bisa mengunjungi situs web ini https://axis.co.id/cek-nik. Kemudian, masukkan data NIK pada kolom di situs web itu, lalu klik opsi “Cek NIK”.
BACA JUGA: Cara Membuat Daftar Riwayat Hidup yang Benar, untuk Melamar Pekerjaan
Lalu, status registrasi bakal muncul. Demikianlah informasi seputar dua cara registrasi kartu Axis dengan mudah melalui SMS ke 4444 dan website “xlaxiata.co.id”.
Alasan Harus Registasi Kartu
Anda pasti masih bertanya-tanya, mengapa kartu seluler harus diregistrasi. Berikut ini alasannya.Kementerian Kominfo pun pernah menyampaikan alasannya mewajibkan registrasi kartu, antara lain untuk mencegah penyalahgunaan, Misalnya ialah penyalahgunaan untuk penyebaran hoax, kasus-kasus penipuan seperti 'papa minta pulsa' yang pernah marak beberapa tahun lalu.
BACA JUGA: Penampilan Apik Pratama Arhan Bersama Tokyo Verdy, Tuai Kagum Supporter
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com