News

Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bocor, Muhaimin: MK Harus Lakukan Investigasi

fin.co.id - 28/05/2023, 22:59 WIB

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Bocor, Muhaimin: MK Harus Lakukan Investigasi  - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu sistem proporsional tertutup bocor.

Bocornya putusan tersebut disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar meminta MK segera melakukan investigasi dan mengusut tuntas kebocoran informasi putusan MK yang akan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa pilpres. Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," katanya dalam keterangannya, Minggu, 28 Mei 2023.

BACA JUGA:

Menurut dia, kebocoran tersebut tidak hanya membuat kegaduhan publik, melainkan dapat mencoreng pula nama baik MK.

Dia pun mengaku terkejut sekaligus heran setelah membaca berita yang menyebut MK akan memutuskan Pemilu 2024 mendatang digelar dengan sistem proporsional tertutup.

"Ada berita soal putusan MK tentang sistem proporsional tertutup. Terlepas benar atau tidaknya info tersebut, tapi kok bisa ya keputusan MK belum dibacakan di depan persidangan tapi sudah bocor duluan?" ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI itu mengaku tidak mempersoalkan apapun materi yang akan menjadi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024.

BACA JUGA:

"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apapun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat," ucapnya.

Dia meyakini MK memiliki dasar yang kuat dan terbaik dalam mengambil sebuah keputusan. "Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal Pemilu," imbuhnya.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim memperoleh informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

BACA JUGA:

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Admin
Penulis
-->