Regional

Minta Terdakwa Mafia Tanah Dihukum Berat, Ribuan Massa FAMTU Geruduk Pengadilan Tinggi Banten

fin.co.id - 12/05/2023, 15:37 WIB

Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) kembali melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Banten Kota Serang pada Jumat, 12 Mei 2023

Minta Terdakwa Mafia Tanah Dihukum Berat, Ribuan Massa FAMTU Geruduk Pengadilan Tinggi Banten - Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) kembali melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Banten Kota Serang pada Jumat, 12 Mei 2023.

Pada unjuk rasa kali ini, FAMTU membawa massa lebih banyak yakni ribuan orang dengan menggunakan mobil komando dan bentangan karton ragam tulisan tuntutan.

Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara pemalsuan surat autentik yang dilakukan terdakwa Djoko Sukamtono dengan serius.

Disela unjuk rasa tersebut, Koordinator Aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan, terdakwa Djoko Sukamtono diduga merupakan sindikat mafia tanah di wilayah Tangerang Utara dengan cara-cara memalsukan surat autentik.

Terdakwa Djoko Sukamtono sendiri telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Kasus tersebut terungkap atas laporan salah satu korban yang memberanikan diri melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak yang berwenang.

"Terdakwa Djoko diduga kuat adalah sindikat mafia tanah di wilayah kami, kami juga menduga banyak tanah warga di wilayah kami menjadi korban atas kelakuan keji dengan cara memalsukan surat tanah," ujar Akbar Muafan kepada wartawan di lokasi, Jumat, 12 Mei 2023.

"Bersyukur salah satu korban bernama Idris yang mengungkap sudah berani melaporkan perbuatan si Djoko tersebut ke aparat penegak hukum hingga terbukti bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara," sambungnya.

Namun, Akbar Muafan menuturkan, vonis yang diterima terdakwa masih terlalu ringan jika menelisik fakta hukum atas perbuatan oknum sejenis mafia tanah seperti Djoko Sukamtono tersebut.

Ia mengatakan, terdakwa Djoko Sukamtono harusnya menerima hukuman yang lebih berat dari vonis yang telah ditetapkan.

"Oleh sebab itu, dengan adanya upaya hukum banding ini menjadikan momentum wakil tuhan untuk dapat teliti mengadili perkara nya. Kalau manelisik fakta hukum, Djoko terbukti bersalah dan pantas dihukum pidana jauh lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang," tuturnya.

Lebih lanjut Akbar Muafan mengatakan, perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten.

"Kami perwakilan berlima diterima untuk audiensi dengan  pihak Pengadilan Tinggi Banten yaitu oleh Humasnya. Mudah-mudahan aspirasi kita diterima agar terdakwa Djoko Sukamtono dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Proses persidangan banding di Pengadilan Tinggi Banten ini, lanjut dia, jangan sampai ada permainan yang dapat meloloskan pelaku mafia hukum seperti Djoko Sukamtono dari jeratan hukum.

Sementara itu, Koordinator Aksi lainnya Ubaidilah Ubed mengatakan, aksi unjuk rasa ini akan tetap dilakukan di Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan oleh majelis hakim yang adil berpihak kepada rakyat yang terzolimi.

Admin
Penulis
-->