News

Brigjen Endar Priantoro Mengadu, KPK Tegaskan Bukan Bawahan Polri

fin.co.id - 09/04/2023, 16:55 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Brigjen Endar Priantoro Mengadu, KPK Tegaskan Bukan Bawahan Polri - Brigjen Endar Priantoro diberhentikan alias dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Brigjen Endar Priantoro pun kemudian mengadukan pemecatannya ke Dewas KPK karena dinilai sangat janggal.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro ke KPK.

Terkait hal tersebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bahwa KPK bukan bawahan Polri.

BACA JUGA:

Karenanya, KPK memiliki hak untuk menentukan pegawai yang bekerja di KPK.

"Jadi, KPK itu bukan lembaga subordinasi dari kepolisian. Jadi kami berhak menentukan pegawai-pegawai yang bekerja di KPK," jelas Alex, Sabtu, 8 April 2023.

Pernyataan Kapolri Soal Brigjen Endar Printoro

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan berkomitmen memperkuat  pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Kapolri terkait dengan menanggapi isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit kepada wartawan di Tangerang Rabu, 5 April 2023.

Lebih dalam, Sigit memastikan, Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel Kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga termasuk KPK.

BACA JUGA:

  1. Brigjen Endar Priantoro Dipecat dari Direktur Penyelidikan KPK Terkait Formula E, KPK: Rotasi Biasa
  2. Brigjen Endar Priantoro Dipecat dari Direktur Penyelidikan KPK Terkait Formula E, KPK: Rotasi Biasa

Terkait Brigjen Endar, Sigit mengungkapkan, sebelum penugasan di KPK, Endar telah melakukan proses Open Bidding yang cukup berat dan ketat oleh pansel KPK.

"Brigjen Endar tentunya ditempatkan di KPK saat itu telah melalui proses Open Bidding oleh Pansel KPK yang cukup berat, yang tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujar Sigit.

Disisi lain, Sigit menyatakan bahwa, Polri telah menerbitkan surat perpanjangan penugasan Brigjen Endar di KPK.

Admin
Penulis
-->