Tangerang . 01/04/2023, 21:50 WIB
Tes Calistung Pada PPDB SD - Kemendikbud Ristek secara resmi meniadakan aturan tes membaca, menulis, dan menghitung (Calistung) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD.
Kebijakan penghapusan tes Calistung pada jenjang SD ini mulai berlaku di tahun ajaran baru yang dimulai pada Juli 2023.
Menindaklanjuti kebijakan baru tersebut Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Edaran nomor 420/450/Disdik tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Fahrudin menyampaikan surat edaran ini ditujukan kepada pengawas satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, dan seluruh kepala sekolah dasar se-Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Pencairan THR PNS 2023 Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, Komponen hingga Besaran yang Diperoleh
BACA JUGA:Jadi Satu Club, Para Pemain Timnas U-20 Bakal Berlaga di Liga 1
"Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal," tuturnya, Sabtu 1 April 2023.
Dia menjelaskan, dalam surat edaran itu terdapat beberapa poin yang harus diselenggarakan pihak sekolah, seperti dalam pelaksanaan penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke sekolah dasar kelas awal.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga meminta kepada sekolah dasar dan PAUD agar memastikan praktik, diantaranya penerimaan peserta didik baru pada SD tidak menerapkan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
"Atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB," terangnya.
BACA JUGA: Pendaftaran SBMPTN atau UTBK-SNBT 2023 Masih Dibuka hingga 14 April, Ini Jadwal Lengkapnya
Salain itu, dalam surat edarab juga ditulis soal pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.
"Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar, peserta didik sejak di PAUD sampai dengan Kelas 2 SD," jelasnya.
Dikatakan Fahrudin, sesuai surat edaran tersebut satuan PAUD dan SD juga perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024 meniadakan tes Calistung, dan menggantinya dengan pengenalan sosial.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com