Kebijakan Surat

fin.co.id - 29/03/2023, 06:00 WIB

Kebijakan Surat

Ilustrasi Sri Mulyani minta maaf.-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway

Masalahnya pencucian uang termasuk korupsi yang berat. Dimusuhi di seluruh dunia. 

Ketika sampai Kemenkeu masih menyisakan pertanyaan: dalam hal ada kecurigaan pencucian uang siapa yang harus menangani. Kalau kaitannya dengan pajak tentu direktorat pajak. Persoalannya: selamat apakah cukup dianggap pelanggaran perpajakan. Yang kalau dibayar dianggap selesai. 

Rasanya ke depan harus ada kebijakan khusus soal hubungan administrasi dengan PPATK. Mungkin dari tata usaha harus langsung ke sekretaris menteri. Bukan ke inspektorat jenderal atau ke masing-masing direktorat.

Atau jangan-jangan sudah begitu.

Maka di rapat di Komisi III DPR hari ini akan lebih jelas duduk persoalannya. Apalagi Presiden Jokowi sudah berpesan kepada Menko Polhukam Mahfud MD: buka saja semua sekelas-jelasnya. (*)

Admin
Penulis