Nasional

Jokowi: Anggaran Buka Bersama Bisa Dialihkan ke Fakir Miskin

fin.co.id - 27/03/2023, 20:19 WIB

Presiden Jokowi marah karena masih banyak kementerian dan lembaga pemerintahan yang gemar membeli produk impor.

Jokowi: Anggaran Buka Bersama Bisa Dialihkan ke Fakir Miskin

Adanya imbauan kepada para pejabat dan ASN untuk tidak melakukan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.

Presiden Joko Widodo meminta anggaran buka puasa bersama diubah menjadi santunan bagi fakir miskin.

BACA JUGA: Hitung Mundur! Link Pengumuman SNBP 2023, Besok Diumumkan Pukul 15.00 WIB, 143.805 Siswa Lulus Seleksi

"Anggaran yang biasanya dipakai untuk buka puasa bersama kita alihkan kita isi kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat. Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan," kata Jokowi, Senin 27 Maret 2023.

Jokowi juga meminta agar jajarannya dapat menyambut bulan Ramadhan 1444 Hijriah dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan.

"Pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan termasuk (anggaran) juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," tambah Presiden.

Jokowi kembali menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama ditujukan untuk pejabat pemerintah, bukan masyarakat umum.

BACA JUGA: Asyik! Ada Mudik Gratis Kereta Api 2023 Tujuan Solo dari DJKA Kemenhub, Buruan Daftar

"Perlu saya sampaikan pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya para menko (menteri koordinator), para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian, bukan untuk masyarakat umum sekali lagu bukan untuk masyarakat umum," tegas Presiden.

Alasannya karena saat ini begitu banyaknya sorotan dari masyarakat terhadap kehidupan para pejabat.

Pada 21 Maret 2023 lalu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung telah mengeluarkan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

BACA JUGA: Mahfud: Indonesia Tidak Akan Memiliki Hubungan Diplomatik dengan Israel hingga Palestina Merdeka

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Admin
Penulis
-->