Lifestyle . 24/03/2023, 13:06 WIB
KOTA BEKASI - Dalam rangka memasuki bulan suci ramadan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H.
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja.
BACA JUGA: Jelang Bulan Ramadhan, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM
Berikut dibahas terkait hal tersebut ;
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 - 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum'at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat (11.30-12.30)
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum'at (07.30 - 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 - 12.30)
BACA JUGA: Resmikan Masjid di Jatirangga, Plt Wali Kota Bekasi Bahagia dengan Masjid yang Begitu Megah
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com