Tangerang . 22/03/2023, 15:09 WIB
Satpol PP Tangerang Segel Kafe dan Resto yang Sediakan Room Karaoke Tanpa Izin - Menyediakan room karaoke tanpa izin sebuah kafe dan restoran di Desa Cangkudu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, disegel Satpol PP.
Kasatpol PP Fachrul Rozy menuturkan, penyegelan dilakukan pada Senin, 20 Maret 2023 lalu, pada dini hari.
Dia menyebut ada dua room karaoke yang disegel lantaran tidak memili izin.
"Kami melakukan penindakan berupa penyegelan karena kafe dan resto itu telah menyediakan sebuah room karaoke, dan tidak memiliki izin," terang Fachrul Rozy, Rabu 22 Maret 2023.
Dia mengungkapkan, saat penyegelan petugas juga mendapati adanya empat wanita pemandu karaoke dan minuman keras (miras).
Dikatakan Fachrul, penyegelan oleh Satpol PP diawali oleh aduan masyarakat tentang adanya tempat karaoke di kafe dan resto tersebut.
"Tetapi tidak mengantongi perizinan dokumen yang lengkap," ujarnya.
Selain menanggapi aduan masyarakat, lanjutnya, kegiatan ini dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, menjelang bulan suci Ramadhan.
Selain itu, sejumlah pengunjung pria juga iku terjaring razia oleh aparat gabungan Satpol PP dan juga anggota TNI/Polri itu.
"Penyegelan dilakukan guna menjaga trantibum saat bulan puasa," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com