Nasional

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Disepakati Rp123 Juta atau 8.000 USD

fin.co.id - 09/03/2023, 20:19 WIB

Jemaah haji melakukan wukuf di Arafah

Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Disepakati Rp123 Juta atau 8.000 USD

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.

Rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus diikuti para penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA: Doa Doa Ibadah Haji dalam Bahasa Arab dan Latin serta Artinya

Hadir dari Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin bersama jajarannya.

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD (atau sekitar Rp123.491.600)," terang Nur Arifin di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.

"Setoran awal (ibadah haji khusus) juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD," sambungnya.

Menurut Nur Arifin, Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus.

BACA JUGA: KBIHU dan Pembimbing Haji Diminta Ikut Menyosialisasikan Biaya Haji ke Jamaah Tunggu

PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin,“ pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen PHU, Hilman Latief, meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

"Kemenag sedang menyusun pedoman dan standar penyelenggaraan haji. Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia,“ ujar Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.

BACA JUGA: Tambahan Kuota Haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi Sangat Diharapkan Wapres

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.

Admin
Penulis
-->