Teknologi . 09/03/2023, 18:04 WIB

Begini Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital

Penulis : Admin
Editor : Admin

Begini Perbedaan KTP Elektronik dan KTP Digital - KTP Digital diwacanakan mengganti KTP Elektronik atau e-KTP saat ini. 

KTP Digital adalah Kartu Tanda Penduduk yang disimpan secara online melalui aplikasinya. 

KTP Digital ke depan tidak lagi bernama KTP, tetapi IKD kepanjangan dari Identitas Kependudukan Digital. 

Untuk mendukung itu, pemerintah telah meluncurkan aplikasi IKD di Play Store. Masyarakat sudah bisa mengakses IKD dan mengganti KTP elektronik menjadi IKD atau KTP Digital. 

BACA JUGA: Adopsi Sistem Elektronik Perbankan, Dukcapil Sosialisasikan Penggunaan KTP Digital ke BNI

BACA JUGA:Aplikasi KTP Digital Official, Jangan Salah Pilih Yah

Perbedaan KTP Digital dan KTP Elektronik

KTP Digital tidak lagi berbentuk fisik dan bisa disimpan lewat smarphone lewat aplikasi. 

KTP Elektronik berbentuk kartu fisik. Dan biasanya disimpan di dompet. 

Dalam proses pembuatan KTP Digital, tidak perlu dicetak sehingga tidak ada alasan dari Dukcapil tentang kehabisan blangko. 

Semenyara KTP Elektronik biasanya dicetak dan perlu biaya. Dalam proses pembuatannya, KTP petugas sering beralasan kehabisan blangko sehingga penerbitan KTP-El ditunda. 

BACA JUGA: Cara Pembuatan KTP Digital, Ini Panduannya

BACA JUGA:Link Download Aplikasi KTP Digital, Klik Disini Sekarang!

Perbedaan lain bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunaannya.

Dengan KTP-el, masyarakat di beberapa kesempatan masih sering dibuat kurang nyaman lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Oleh karena itu, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com