Regional . 06/03/2023, 20:46 WIB
Maki Laporkan Dugaan Penyelundupan Mercedez Benz lewat Pelabuhan Tanjung Emas
Dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri ke Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Yogyakarta mencuat.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan penyelundupan mobil mewah dari luar negeri lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tersebut.
Boyamin mengatakan, dugaan penyelundupan mobil mewah lewat Pelabuhan Tanjung Emas merupakan jenis Mercedes Benz yang terjadi pada November 2022 lalu.
"Saat ini mobil tersebut masih berada di pelabuhan," kata Boyamin, Senin 6 Maret 2023.
Boyamin menduga, adanya pemalsuan dokumen yang memanfaatkan jalur hijau dalam pelaksanaan importasi Mercedes Benz tersebut.
Boyamin menjelaskan, dalam proses importasi yang melalui jalur tersebut tidak dilakukan pengecekan fisik barang, namun hanya dokumen importasi.
Mobil kuno yang sudah dimodifikasi tersebut, kata dia, diimpor oleh CV PRJC dengan keterangan pada dokumen importasi sebagai mesin pembungkus.
BACA JUGA: Mudik Gratis 2023 Daia Dapat THR Rp1 Juta Dibuka, Ini Link dan Cara Pendaftaran Daia Mudik Asyik
Namun pada kenyataannya, lanjut dia, yang berada di dalam kontainer merupakan mobil dalam kondisi utuh yang didatangkan dari luar negeri.
Dalam dokumen importasi tersebut, kata dia, besaran bea masuk yang dibayarkan sebesar Rp63,9 juta.
Padahal, menurut dia, untuk mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri harus membayar bea masuk 100 persen sesuai dengan harga barang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeaan, kata dia, maka importir yang mendatangkan mobil tersebut harus membayar denda jingga 200 persen.
BACA JUGA: Link Download FM WhatsApp Apk Gratis Di Sini, Fitur Paling Lengkap!
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com