Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice, Hakim: Terdakwa Kooperatif

fin.co.id - 23/02/2023, 12:29 WIB

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice, Hakim: Terdakwa Kooperatif

AKBP Arif Rachman

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Obstruction of Justice, Hakim: Terdakwa Kooperatif - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberi vonis 10 penjara terhadap Arif Rachman Arifin.

Eks Wakaden B Romapaminal Divpropam Polri Arif Rachman divonis 10 bulan penjara karena terbukti bersalah turut serta dalam melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Selain 10 bulan penjara, Arif Rachman juga dikenai hukuman tambahan yaitu membayar denda Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Kamis, 23 Februari 2023.

BACA JUGA: Diperintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Gambar Brigadir J

Hakim Ahmad menyatakan Arif Rachman terbukti tidak bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Arif Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim kemudian mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun putusan.

BACA JUGA: Sebelum Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga, Baiquni Nanya ke Arif Rachman: Yakin, Bang?

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah perbuatan Arif yang bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota Polri.

"Sedanghkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif, sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Yosua Hutabarat menjadi terang," ujar hakim anggota Hendra Yuristiawan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun penjara.

 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->