Sepakbola . 03/02/2023, 06:34 WIB
LONDON, FIN.CO.ID- Pesepakbola Manchester United, Mason Greenwood bebas dari dakwaan pemerkosaan yang dituduhkan terhadapnya.
Pria berusia 21 tahun itu ditangkap pada Januari 2022 saat tuduhan terkait gambar dan video pemerkosaan yang tersebar.
Mason Greenwood kemudian didakwa dengan percobaan pemerkosaan, pengendalian dan perilaku pemaksaan serta penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh.
Dalam sebuah pernyataan, Greenwood mengatakan dia lega dan berterima kasih kepada keluarga dan teman-temannya karena telah mendukungnya.
BACA JUGA: Menang Agregat, Manchester United Melaju ke Final Piala Liga Inggris
BACA JUGA:Manchester United Resmi Pinjam Gelandang Tengah Bayern Munich
Kejaksaan mengatakan dakwaan dihentikan setelah saksi kunci menarik keterlibatan mereka.
"Dalam kasus ini kombinasi dari penarikan saksi kunci dan materi baru yang terungkap berarti tidak ada lagi prospek hukuman yang realistis. Dalam keadaan ini, kami berkewajiban untuk menghentikan kasus ini," kata juru bicara Kejaksaan.
"Kami sudah menjelaskan keputusan kami kepada semua pihak" katanya dilansir BBC.
"Kami akan selalu mendorong calon korban untuk maju dan melapor ke polisi dan kami akan menuntut di mana pun uji hukum kami terpenuhi."
Dalam sebuah pernyataan yang dirilis atas nama Greenwood, dia akui lega setelah divonis bebas.
BACA JUGA: Kalah dari Manchester City, Langkah Arsenal di Piala FA Terhenti
BACA JUGA:Carabao Cup: Erik ten Hag Bilang Manchester United Berpeluang Menangkan Trofi Musim Ini
"Saya lega masalah ini sudah berakhir dan saya ingin berterima kasih kepada keluarga, orang yang saya cintai, dan teman-teman atas dukungan mereka," katanya.
Dalam beberapa jam setelah tuduhan muncul pada awal 2022, penyerang yang baru tampil satu kali untuk Inggris itu, diskors dari bermain atau berlatih dengan Manchester United.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com