News . 03/02/2023, 08:51 WIB

Ini Daftar Gaji PPPK Guru Sesuai Golongan, Ada yang Rp6 Jutaan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID- Artikel ini membahas gaji PPPK Guru 2022 yang saat ini sedang dalam proses perekrutan. 

PPPK Guru merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Jadi PPPK Guru bekerja dalam masa waktu yang ditentukan. Atau istilah lainnya disebut pegawai kontrak. 

PPPK Guru berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN. Sebab ASN adalah pegawai pemerintah tetap. ASN juga memiliki gaji pensiun alias tunjangan hari tua. 

Namun begitu, antara ASN dan PPPK Guru sama-sama mendapat gaji tunjangan dari pemerintah. 

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Sampai Kapan?

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Guru 2022 Ditunda gurupppk.kemdikbud.go.id Alasan dan Waktu Pasti Pengumuman Dinanti

PPPK Guru juga tidak bisa mendapat  jabatan dan pangkat. PPPK guru juga tidak bisa mengajukan pemindahan kerja.

Berikut Gaji PPPK Guru sesuai golongan: 

Gaji PPPK Guru

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com