JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan acuan passing grade atau nilai ambang batas untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penetapan passing grade PPPK guru maupun non guru 2023 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.
Perlu diketahui, nilai ambang batas atau passing grade adalah syarat lulus atau tidaknya peserta PPPK guru maupun non guru dalam pelaksanaan ujian.
Untuk menentukan passing grade, PPPK guru maupun non guru harus mengikuti 4 seleksi.
BACA JUGA: Update Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Ini Simulasi Jadwal Pengumuman hingga Penetapan NIP
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Dimulai, Catat Jadwal dan Lokasinya
Pertama, Seleksi Kompetensi Teknis. Kedua Seleksi Kompetensi Manajerial. Ketiga Seleksi Kompetensi Sosiokultural dan terakhir adalah Wawancara.
Berikut ambang batas nilai atau Passing Grade PPPK Guru 2023:
1. Seleksi kompetensi teknis
Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200
Passing Grade PPPK Guru kategori 1: 130
Passing Grade PPPK Guru kategori 2: 110
Passing Grade PPPK Guru kategori 3: 130