JAKARTA, FIN.CO.ID- Pemerintah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipili tahun 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekruitmen atau pendaftaran CPNS tahun 2023 akan memprioritaskan kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," kata Abdullah Azwar kepada wartawan belum lama ini.
Semetara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN RB Mohammad Averrouce mengatakan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan proses rekrutmenn CPNS pada tahap administrasi.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai, Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar, Ini Posisi yang Ditawarkan
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya di SINI
Dikatakan bahwa pihaknya belum sampai pada tahap usulan formasi kepada daerah-daerah, sebab pemerintah masih fokus terhadap perekrutmen PPPK.
"Jadi, masih proses lah kita, masih berproses untuk mengupdate informasi (usulan) dari lembaga dan Pemda (pemerintah daerah)," ujar Mohammad Averrouce.
Berikut Syarat Pendaftaran CPNS 2023 yang dikutip dari situs SSCASN BKN:
1. Syarat umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai.
- Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya, kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta.