Regional . 13/01/2023, 06:07 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Ratusan pelajar dari SMP dan SMA di Ponorogo Jawa Timur hamil di luar nikah sepanjang tahun 2022.
Bahkan pada minggu pertama tahun 2023, ada 7 pelajar dari kelas 2 SMP dan SMA yang hamil hingga melahirkan.
Kejadian ini membuat para pelajar harus mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
BACA JUGA: Tawuran Pelajar Kembali Pecah di Tangerang, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Sebab sesuai UU, usia minimal untuk menikah pada usia 19 tahun. Jika usinya masih kurang, maka harus mendapat putusan dispensasi nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat.
Jumlah pengajuan dispensasi nikah oleh para pelajar ke Pengadilan Agama Ponorogo ini berjumlah ratusan sepanjang tahun 2021 hingga 2022.
Tercatat tahun 2021 sebanyak 266 pemohon. Dan di tahun 2022 ada 191 pemohon.
BACA JUGA: Menyedihkan! Gadis Usia 12 Tahun Hamil 8 Bulan Ini Korban Pelecehan Seksual, Kisahnya Bikin Mewek...
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, dispensasi nikah pelajar ini dikabulkan karena sifatnya mendesak.
"Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak," katanya pada Selasa 10 Januari 2023 lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan P3A Ponorogo, Supriyadi mengatakan, para pelajar hamil di luar nikah karena pergaulan bebas dan media sosial.
BACA JUGA: Kebutuhan Biologis, Natasha Wilona: Pas Hamil, Bingung Menjelaskannya
Mereka melalukan hubungan suami Istri du luar nikah akibat pergaulan bebas.
"Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial," kata Supriyadi, Kamis 12 Januari 2023.
Dia mengaku terkejut namun belum mendapatkan data mengenai hal itu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com