Entertainment . 12/01/2023, 19:55 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah kasus KDRT dari Ferry Irawan dengan Venna Melinda, status Ferry Irawan telah naik menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatin, Kombes Pol Dirmanto pada Kamis, 12 Januari.
Ferry Irawan menjadi tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Kota Kediri pada Rabu 11 Januari.
Pada olah TKP, polisi menemukan sejumlah alat bukti yaitu sprei handuk yang ada bercak darah. Polisi juga telah memerika enam orang saksi pada kasus tersebut.
Saksi itu diantaranya adalah houskeeping dari Hotel, front office dan beberapa pegawai hotel tempat kejadian perkara KDRT itu.
BACA JUGA: Biodata Ferry Irawan, Suami Venna Melinda yang Dilaporkan Diduga KDRT, Dulu Pernah Dicerai 2 Kali
Ferry Irawan dikenakan dua pasal yaitu Pasal 44 dan 45 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukumannya maksimal lima tahun.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com