SURABAYA, FIN.CO.ID - Polisi mengungkap deretan barang bukti yang menguatkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Diketahui Ferry Irawan diduga melakukan tindakan KDRT terhadap terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihaknya menembukan sejumlah bukti untuk menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT.
Dijelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan juga olah tempat kejadian perkara (TKP) berupa sprei, handuk, dan rekaman CCTV.
BACA JUGA: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
"Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.
Diungkapkannya, pihaknya melakukan olah TKP pada Rabu (11/1/2023) di sebuah hotel di Kota Kediri.
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.
Selanjutnya pihaknya melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan Ferry Irawan sebaagi tersangka KDRT terhadap istrinya, Venny Melinda.
BACA JUGA: Jadi Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Lakukan Hal Ini Soal Dugaan KDRT Dilakukan Ferry Irawan
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.
Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.