Ini Deretan Bukti yang Kuatkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda

fin.co.id - 12/01/2023, 12:16 WIB

Ini Deretan Bukti yang Kuatkan Ferry Irawan Jadi Tersangka KDRT Venna Melinda

Pasangan Ferry Irawan (kiri) dan Venna Melinda (kanan).

SURABAYA, FIN.CO.ID - Polisi mengungkap deretan barang bukti yang menguatkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui Ferry Irawan diduga melakukan tindakan KDRT terhadap terhadap istrinya, Venna Melinda.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan pihaknya menembukan sejumlah bukti untuk menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka KDRT.

Dijelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan juga olah tempat kejadian perkara (TKP) berupa sprei, handuk, dan rekaman CCTV.

BACA JUGA: Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda

BACA JUGA:3 Link Download GB WhatsApp Terbaru 2023 Gratis Ada Disini, Pelajari Fitur-Fitur Barunya Berikut Cara Unduhnya

"Dalam olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah," katanya, Kamis, 12 Januari 2023.

Diungkapkannya, pihaknya melakukan olah TKP pada Rabu (11/1/2023) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Selanjutnya pihaknya melakukan gelar perkara, sehingga menetapkan Ferry Irawan sebaagi tersangka KDRT terhadap istrinya, Venny Melinda.

BACA JUGA: Jadi Pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Lakukan Hal Ini Soal Dugaan KDRT Dilakukan Ferry Irawan

BACA JUGA:Termasuk di APK Combo! 3 Link Download Sigma Battle Royale v1.0.103 Update 2023 Bisa Login, Coba Mainkan

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Admin
Penulis