News . 11/01/2023, 18:40 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe dijebloskan ke tahanan rumah tahanan (Rutan) Pomdam Guntur.
Lukas Enembe dijebloskan ke tahanan usai diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucapnya saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto seperti dipantau dari kanal YouTube KPK RI, Rabu, 11 Januari 2023.
BACA JUGA: Sosok Pengganti Lukas Enembe, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Menyiapkannya
BACA JUGA:Download GB WhatsApp APK v17.85 Terbaru 2023 Anti Banned dan Kadaluarsa, Klik di Sini GRATIS!
Dijelaskan Firli, Lukas Enembe yang dihadirkan dengan rompi tahanan dan menggunakan kursi roda akan dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.
"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," ucap Firli.
Terkait kronologi penangkapan, ia mengatakan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
"Selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ucap Firli.
BACA JUGA: Video Seorang Pendukung Lukas Enembe Nyaris Ditabrak, Gegara Nekat Hadang Mobil Brimob Pakai Panah
BACA JUGA:Link Live Streaming M4 Mobile Legends 2022: RRQ Hoshi vs Blacklist Internasional
Selain itu, katanya, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka LE tidak kooperatif.
"Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta," katanya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka LE, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com