TANGERANG, FIN.CO.ID -- UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menerapkan pembayaran non tunai dalam pembayaran PKB.
Sistem pembayaran non tunai ini diterapkan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dishub Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Masih Ingat Pesan Bang Napi? Ini Contohnya Kasus di Tangerang, Jadi Waspadalah!
BACA JUGA:Update Terbaru Sigma Battle FF Terbaru 2023, Link Downloadnya Bisa Cek DISINI!
Kepala UPT PKB Dishub Kabupaten Tangerang Ramadhan menuturkan, pembayaran PKB secara non tunai bisa dilakukan lewat M-Banking maupun transaksi elektronik lainnya.
"(Pembayaran PKB) langsung masuk ke rekening kas daerah," ucapnya, Selasa 3 Januari 2023.
Dia juga mengatakan, untuk memenuhi beberapa klasifikasi akreditasi A, pihaknya pun telah mengganti buku KIR konvensional menjadi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dalam bentuk smart card dan menggunakan sistem barcode.
Yang mana, sambungnya, sejak tahun 2020, seluruh pemilik kendaraan bermotor angkutan barang dan penumpang di Kabupaten Tangerang telah menggunakan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).
BACA JUGA: Pemkot Tangerang Hibahkan Tanah 4.000 Meter ke Kemenag Kota Tangerang, Ini Tujuannya
"Dan transaksi non tunai ini untuk uji berkala maupun untuk pelayanan uji kendaraan lainnya," jelasnya.
Dikatakan Ramadhan, sistem tersebut upaya menghindari adanya Pungli di sekitar Dishub Kabupaten Tangerang.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait pembayaran secara non tunai melalui QRIS atau Virtual Account tersebut.
Pihaknya pun sudah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat, guna mempermudah pembayaran karena bisa diakses melalui smartphone juga lebih transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Pengumuman! Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Intip Tarifnya Disini