JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus demosi Kombes Rizal Irawan yang menjadi pelaku pemerasan Tony Sutrisno disorot DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono untuk menjelaskan kasus demosi Kombes Rizal Irawan.
"Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," katanya, Senin 26 Desember 2022.
BACA JUGA: Hasnaeni Tarik Isu Pelecehan Seksual Ketua KPU RI, Farhat Menduga Ada Intimidasi
Menurut dia, Wakapolri Gatot Eddy Pramono perlu perlu mengklarifikasi tindakannya memberikan potongan hukuman kepada Rizal yang saat ini menjadi sorotan publik.
Dia berharap kegaduhan di internal kepolisian bisa diselesaikan agar kisruh kepolisian tidak berlarut-larut.
Kata dia, ada problem besar dalam internal Polri dan itu berkaitan dengan integritas personel nya.
Hinca mengatakan bahwa pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan sangat tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.
BACA JUGA: Pemerintah Buka Penerimaan CASN 2023 untuk CPNS dan PPPK, Ini Formasi yang Dibutuhkan
"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri," ujarnya menegaskan.
Hinca mengatakan dalam dalam rapat mendatang Komisi III DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Kapolri dan jajarannya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan akan meminta Wakapolri dan Kadiv Propam untuk membuka masalah dugaan pemerasan tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini. Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik," tutur Hinca.
Hinca menambahkan, publik harus mengetahui mengapa Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menerima banding Kombes Rizal Irawan saja.
Tindakan itu, kata dia, menunjukkan Wakapolri telah memberi perlakuan berbeda dengan personel lain yang turut menjadi pelaku pemerasan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq