Regional

Gubernur Khofifah Bilang Tidak ada Dokumen yang Dibawa KPK Usai Geledah Kantornya

fin.co.id - 22/12/2022, 12:07 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, FIN.CO.ID-  Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tidak ada dokumen yang dibawa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melakukan penggeledahan di kantornya, Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam 21 Desember 2022.

"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis 22 Desember 2022.

Khofifah menegaskan dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati proses yang tengah dilakukan KPK.

BACA JUGA: Kantornya Digeledah KPK, Gubernur Jatim Khofifah: Itu Bagian dari Proses

"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.

Sebelumnya Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu malam 21 Desember 2022. 

Dari penggeledahan tersebut Penyidik KPK membawa tiga koper hitam.

BACA JUGA: Pilkada 2024 Jawa Timur, Khofifah-Emil Dardak Berpotensi 'Pisah Ranjang'

Penggeledahan tersebut disinyalir buntut dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak (STPS).

Sahat ditangkap bersama tiga orang lain dan mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dikucurkan melalui dana APBD Jatim. 

BACA JUGA: Khofifah: Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Bertambah

Sahat diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. 

Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.

Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Admin
Penulis
-->