News

KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tersangka Suap Dana Hibah

fin.co.id - 16/12/2022, 06:06 WIB

Ilustrasi - KPK (IST)

JAKARTA, FIN.CO.ID-  KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Selain Sahat, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni, masing-masing:  Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat Tua, Abdul Hamid (AH) selaku selaku koordinator kelompok masyarakat dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan empat tersangka itu didahului dengan adanya pengaduan dari masyarakat. 

BACA JUGA: KPK Segel Kantor Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Berikutnya, KPK mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Johanis di Gedung KPK, Kamis 15 Desember 2022 malam. 

BACA JUGA: Sosok Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, Sahat dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim pada Rabu (14/12) malam.

Admin
Penulis
-->