News . 13/12/2022, 14:03 WIB

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Operasi Pasar Gabungan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT), Bea Cukai lakukan kegiatan operasi pasar gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa operasi gabungan dilaksanakan atas dasar adanya surat permohonan bantuan personel dari Satpol PP.

“Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan karena Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi dapat melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Lima Wilayah Ini

Dalam operasi pasar bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melakukan operasi pasar di beberapa toko grosir dan kelontong di Pasar Calang, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Teunom, pada Selasa (06/12).

Kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal juga dilaksanakan di Malang pada Selasa (06/12) dan Rabu (07/12).

Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi pasar di Pasar Wagir, Pasar Pakisaji, Pasar Desa Wonosari, dan Pasar Kromengan.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur di Pasar Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Kamis (08/12).

BACA JUGA: Bea Cukai Tekankan Ketentuan Cukai Ini kepada Masyarakat Jawa Barat

Tim gabungan menekankan pada pemberian pemahaman dan edukasi pada para pedagang terkait peredaran rokok ilegal.

Tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait larangan menjual dan ciri-ciri rokok ilegal. Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara.

Hatta mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.  

“Melalui operasi pasar gabungan ini, kami berharap dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat".

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Teluk Nibung dan Bengkulu

Ke depannya, kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan,” pungkas Hatta.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com