Regional . 06/12/2022, 22:01 WIB
JABAR, FIN.CO.ID - Dua tersangka kasus korupsi pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020–2021 ditangkap aparat Kejati Jawa Barat.
Pelaku berinisial S merupakan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu.
Sedangkan debitur BPR berinisial H.
BACA JUGA: Borneo FC Kalah, Diego Michiels Gampar Wajah Pemain Persija Jakarta Sampai Tersungkur
Negara alami kerugian Rp 34 miliar akibat ulah 2 pelaku itu.
Demikian ditegaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.
Usai penangkapan, 2 tersangka korupsi langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Kebonwaru, Bandung.
Selama 20 hari kedua tersangka menjalani masa tahanan sejak 5–24 Desember 2022.
BACA JUGA: BMKG Ingatkan Gempa M6.0 di Jember Harus Diwaspadai, Sebab Bisa Picu Tsunami
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022.
Riyono membeberkan tindakan dari 2 tersangka korupsi tersebut.
S selaku Dirut BPR Karya Remaja Indramayu memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan DH selaku debitur.
“Para tersangka tersebut proses pencairan kreditnya tidak sesuai dengan prosedur perkreditan serta ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan,” beber Riyono dalam keterangan resmi, Selasa, 6 Desember 2022.
BACA JUGA: Gunung Semeru Status Level 4, Pemerintah Singapura Ingatkan Warganya Tak Plesiran ke Indonesia
BPR Karya Remaja Indramayu merupakan Perusahaan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com