Depok

Kasus Pembantaian Keluarga di Depok, Rizky Noviyandi Jalani 19 Adegan Dalam Rekonstruksi

fin.co.id - 24/11/2022, 17:42 WIB

Ilustrasi pembacokan /bacok

DEPOK, FIN.CO.ID - Kamis, 24 November 2022, Polres Metro Depok bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menggelar rekonstruksi kasus pembantaian sadis dengan pelaku Rizky Noviyandi.

Seperti diketahui, Rizky Noviyandi melakukan pembataian terhadap istri dan putri sulungnya pada Selasa, 1 November 2022.

Usai rekonstruksi, Rizky Noviyandi dikenakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA: Anwar Ibrahim Dilantik Jadi PM Malaysia, Shamsul Iskandar: Hari Ini Saatnya Melakukan Perubahan

Hal itu setelah penyidik Polres Depok dan kejaksaan sepakat menetapkan tuntutan.

"Jadi, hasil rekonstruksi hari ini kesepakatan penyidik dan kejaksaan tersangka akan diterapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar Imran, Kamis, 24 November 2022.

Penetapan pasala tersebut, ungkap Imran, lantaran pelaku memiliki jeda waktu menyiapkan senjata yang digunakan untuk melakukan pembataian sadis.

"Kami tetapkan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana lantaran ada jeda waktunya yang bersangkutan menyiapkan senjata itu," beber dia. 

BACA JUGA: Sopir Mikrotrans yang Bikin Resah di Jalan, PT Transjakarta: Sudah Kami Tangani

Rekonstruksi tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB di lokasi kejadian.

Sebanyak 19 reka adegan yang diperagakan oleh Rizky Noviyandi Achmad.

Sejumlah saksi dan keluarga pun ikut menyaksikan jalan rekonstruksi.

Seperti diketahui, warga Depok, Jawa Barat, sempat digemparkan dengan kasus seorang ayah tega menghabisi nyawa anak kandungnya.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Penusukan Pramudi Transjakarta di Pondok Indah Jakarta Selatan

Pelaku juga menganiaya istrinya hingga kondisi kritis.

Admin
Penulis
-->