Bea Cukai Batam Sita Kapal Bermuatan 10.000 Batang Kayu Teki Selundupan

fin.co.id - 14/11/2022, 17:19 WIB

Bea Cukai Batam Sita Kapal Bermuatan 10.000 Batang Kayu Teki Selundupan

BATAM, FIN.CO.ID - Bea Cukai Batam sita Kapal KM Sanjaya Putra yang bermuatan ribuan batang kayu teki selundupan di Perairan Batam.

Penindakan yang terlaksana pada tanggal 11 November 2022 lalu tersebut diawali dari adanya informasi masyarakat akan sebuah kapal yang menyelundupkan kayu teki ke wilayah Singapura.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Sabu dalam Keramik

BACA JUGA:Kembangkan UMKM, Bea Cukai Ambon Gandeng Disperindag dan BPS

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, pada Senin (14/11) menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan oleh Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam tersebut.

“Setelah olah informasi dan penyusunan strategi yang kami lakukan, tim patroli melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura dan langsung kami hentikan untuk diperiksa,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kapal dan dokumen, didapati kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan.

“KM Sanjaya Putra langsung kami segel dan amankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nakhoda, kapal tersebut memuat 10.000 batang kayu teki,” tambah Rizki.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Berikan Edukasi pada Masyarakat Jawa Barat

Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.

Tak hanya itu, kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).

“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi dan pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” pungkas Rizki.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->