News

Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi, Hakim: Menolak Secara Keseluruhan Lalu Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

fin.co.id - 10/11/2022, 13:30 WIB

Kompol Baiquni Wibowo saat jalani sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan

JAKARTA, FIN.CO.ID - Baiquni Wibowo mengajukan ota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Sidang beragendakan putusan sela terhadap eksepsi terdakwa Baiquni Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 10 November 2022.

Pada sidang yang diketuai Hakim Afrizal Hadi memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak Baiquni.

“Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ujarnya di PN Jaksel.

BACA JUGA: Sebelum Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga, Baiquni Nanya ke Arif Rachman: Yakin, Bang?

Lebih lanjut, hakim meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Baiquni Wibowo.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Terdakwa Baiquni Wibowo,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani persidangan lanjutan terkait penghalangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

BACA JUGA: Ferdy Sambo Ancam Baiquni Wiboso Cs Soal CCTV: Kalau Sampai Bocor Kalian yang Bocorin

Dalam persidangan tersebut, pihak Terdakwa Baiquni Wibowo mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) serta meminta Majelis Hakim untuk menerima eksepsi yang diajukan.

“Kami tim penasihat hukum saudara Terdakwa Baiquni Wibowo, mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia untuk berkenan menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut, satu, menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (eksepsi) atas nama Saudara Terdakwa Baiquni Wibowo,” ujar penasihat hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Baiquni  Tak Yakin Disuruh Hapus Rekaman CCTV, AKBP Arif: Perintah Kadiv, Saksinya Karo Paminal

Sidang kasus Obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa ​​​Kompol Baiquni Wibowo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Kompol Baiquni.

​​​JPU dalam dakwaannya menyebut Kompol Baiquni Wibowo menghapus file rekaman CCTV yang mengarah ke rumah dinas Kadiv Propam Polri (Irjen Pol Ferdy Sambo).

Admin
Penulis
-->