Jakarta . 08/11/2022, 21:25 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Pembayaran pegembalian tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN (aparatur sipil negara) Pemprov DKI yang sempat dipotong sebesar 25 persen saat Pandemi Covid-19 merupakan kewajiban Pemprov DKI.
Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada fin.co.id, Selasa (8/11/2022) malam.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta meminta pemakluman dari kalangan ASN.
BACA JUGA: Aktris Senior Ini Muncul dengan Busana Warna Merah, Abadikan Senyum Semringah Bersama Seorang Pria
Bahkan, pengembalian potongan TKD ASN bukan kewajiban Pemprov DKI.
Menanggapi hal itu, Uchok menegaskan bahwa pembayaran atas TKD ASN itu merupakan kewajiban Pemprov DKI.
"Orang kerja kok enggak dibayar. Itu sama saja mempekerjakan ART (asisten rumah tangga) tapi enggak dibayar," ujar dia.
Karena itu, Uchok menegaskan, setiap anggaran yang menyangkut hak ASN ditanggung APBD.
BACA JUGA: Terungkap, Ide Pembuatan Video Wanita Kebaya Merah 16 Menit
Sehingga wajib untuk dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
"Tetap harus dibayar, itu kewajiban," tandas dia.
Bila Pemprov DKI tak membayar pengembalian TKD, Menurut Uchok, ASN bisa menuntut ke ranah hukum.
"Ini bisa perdata. Pastinya akan memalukan bagi Pemprov DKI karena tak membayarkan hak ASN," tutur dia.
BACA JUGA: Gerhana Bulan pada Zaman Rasul, Ini yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW
Seperti diketahui, Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya juga sempat merespon dengan pernyataan yang tak bisa memuaskan kalangan ASN.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com