Nasional

Bikin Ulah Selama KKT G20, WNA Bakal Langsung Dideportasi

fin.co.id - 08/11/2022, 21:14 WIB

Wisatawan asing di Bali

DENPASAR, FIN.CO.ID - Warga negara asiang (WNA) yang bikin ulah saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali bakal langsung dideportasi.

Peringatan keras tersbut disampaikan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) terkait pelaksanaan KTT G20 di Bali pada 15-16 November.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana langkah tegas deportasi dilakukan demi menjaga Bali tetap kondusif, aman, dan tertib selama KTT G20.

"Langkah kami tegas, tetapi humanis dalam mendukung suksesnya penyelenggaraan KTT G20 ini. Terkait WNA yang melakukan aksi unjuk rasa, kami akan langsung deportasi demi keamanan dan ketertiban sepanjang kegiatan G20 ini," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November 2022.

BACA JUGA: Di KTT COP27 PLN Paparkan Strategi Pembiayaan Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

Dicontohkannya, salah satu kasus deportasi terhadap warga negara Jepang berinisial TS (usia 57 tahun) yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Jember. 

TS dideportasi karena berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk aksi di Jalan Yos Sudarso, Banyuwangi, Jawa Timur.

Aksi TS itu dinilai oleh Imigrasi mengganggu ketertiban sehingga deportasi terhadap WNA Jepang itu merupakan upaya menjaga situasi di dalam negeri tetap kondusif menjelang dan selama KTT G20.

"Saya telah menghubungi Konjen Jepang di Surabaya sehubungan dengan adanya warga Jepang yang berdemonstrasi di sini. Sikap kami jelas bahwa di tengah perhelatan G20 ini, Imigrasi tetap memberikan pelayanan yang terbaik. Di sisi lain, kami juga menjalankan fungsi keamanan. Jika ada pelanggaran oleh orang asing maka kami tetap tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Widodo.

BACA JUGA: Penyelenggaraan KTT G20, LBP: Semua Negara Dalam Kondisi Tidak Baik-Baik Saja

Warga negara Jepang yang dideportasi itu, menurut Widodo, telah mengakui perbuatan dan kesalahannya. TS juga telah diberi informasi bahwa dia akan dideportasi kembali ke Jepang.

Widodo, pada siaran tertulis yang sama, mengapresiasi sikap Konjen Jepang di Surabaya yang kooperatif, terutama dalam koordinasi penanganan kasus salah satu warga negaranya.

TS masuk ke wilayah Indonesia sejak 31 Oktober 2022 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia masuk memakai layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) untuk keperluan berwisata.

Dari Bali, TS melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, Surabaya, dan Banyuwangi.

 

Admin
Penulis
-->