Tangerang

Tilang Elektronik Belum Diterapkan di Wilayah Hukum Polresta Tangerang

fin.co.id - 02/11/2022, 19:02 WIB

Kamera ETLE/Ilustrasi

TANGERANG, FIN.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang belum memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukumnya.

 

Pasalnya, Satlantas Polresta Tangerang belum memiliki perangkat ETLE guna menerapkan sanksi tilang bagi para pelanggar lalu lintas tersebut.

 

"Kita belum menerapkan tilang elektronik karena belum ada perangkatnya," kata Kasatlantas Polresta Tangerang Kompol Fikry Ardiansyah kepada FIN, Rabu 2 November 2022.

 

Dia menyebut, di wilayah hukum Polda Banten baru wilayah Serang saja yang sudah menerapkan tilang elektronik. 

Meski begitu, kompol Fikry memastikan, sanski tilang elektronik di wilayah hukum Polresta Tangerang segera diterapkan. 

 

BACA JUGA: Air Mata Korban Banjir Tumpah Ketemu Mensos saat Terima Santunan

 

"Pastinya akan segera diterapkan kalau memang sudah ada perangkatnya," ujarnya

Dia juga mengatakan, Satlantas Polresta Tangerang tidak akan melakukan penindakan tilang manual. 

 

Pihaknya hanya memberikan teguran dan edukasi kepada para pelanggar lalulintas. 

Admin
Penulis
-->