News . 24/10/2022, 18:58 WIB

Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Irjen Pol Teddy Minahasa, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

 

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu resmi dipindah dan penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri ke Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin, 24 Oktober 2022.

 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pemindahan Irjen Pol Teddy Minahasa dari patsus di Propam Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.

 

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

 

BACA JUGA: Lika-liku Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Ngeles, Tuduh Anak Buah, Hingga Rangkul Hotman Jadi Pengacaranya

 

"Betul ya hari ini proses penyidikannya fokus pidana ditahan PMJ. Pengalihan dari pansus ke penahanan pidana penyalahgunaan narkoba," katanya, Senin 24 Oktober 2022.

 

Terkait proses, Irjen Pol Dedi tak menjelaskan teknis pemindahannya karena menjadi kewenangan Polda Metro Jaya.

 

"(Bakal dibawa) Teknis PMJ," ucapnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com