Sepakbola . 15/10/2022, 19:44 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Masih ingat dengan striker MU yang sempat ditahan pada awal tahun 2022 ini, atas kasus dugaan pelecehan terhadap gadis yang dipacarinya?
Kini, Mason Greenwood kembali harus berurusan dengan kepolisian setelah melanggar kebebasan bersyarat yang ditetapkan atasnya.
Seperti diketahui, Mason Greenwood sempat menghirup udara bebas setelah dibebaskan dengan jaminan pada awal Februari lalu.
Alasan polisi tangkap Mason Greenwood ini lantaran belakangan pesepak bola muda itu ketahuan menghubungi korbannya.
Tindakan itu disebut telah melanggar putusan pengadilan yang membebaskannya dengan jaminan.
Akibatnya, Mason Greenwod pada pagi ini (waktu lokal), dijemput oleh kepolisian setempat sebelum akhirnya ditangkap.
Kabar penangkapan Mason Greenwood ini dibenarkan oleh Kepolisian Greater Manchester (GMP), meski tidak menyebutkan nama sang pesepak bola.
“GMP menyadari akan pelanggaran yang dilakukan seorang pria 21 tahun, di mana ia tidak mengindahkan ketentuan bebas bersyaratnya”.
“Penangkapan (atas sang pelanggar) sudah dilakukan pada Sabtu 15 2022,” kata jubir GMP tanpa menyebut nama sang pesepak bola.
Penyelidikan akan kasus ini dilaporkan masih terus berlangsung.
Mason Greenwood sendiri hingga saat ini masih menerima gaji dengan besaran nyaris 1,3 miiliar rupiah per bulannya dari Manchester United.
Sebelumnya pada Awal Tahun Lalu
Pada pekan pertama Februari 2022, pengumuman pembebasan Mason Greenwood ini dilakukan pihak berwajib tanpa menyebutkan nama yang bersangkutan.
"Seorang pria berusia 20 tahun, yang sebelumnya ditahan atas dugaan perkosaan dan penganiyayaan telah dibebaskan dengan jaminan, sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut," kata kepolisian Greater Manchester dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya, Mason Greenwood yang mengenakan nomor punggung 11 di MU itu, dilaporkan menjalani pemeriksaan intensif.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com