Nasional . 12/10/2022, 20:40 WIB

Sebelum Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Selama 8 Jam

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rizky Billar resmi ditetapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka. 

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam.

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Rizky Billar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT ke Lesti Kejora

BACA JUGA:Kejam! Rizky Billar Timpuk lesti Kejora saat Gendong Bayi

"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.

Kasus kekerasan yang dialami penyanyi Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Keluarga Kecewa Rizky Billar Dipecat Program TV, Sang Kakak: Itu Kan Belum Terbukti

Saat itu, Rizky melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com