JAKARTA, FIN.CO.ID - Buntut tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Polri akan memeriksa Indosiar selaku pemegang hak siar.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Liga 1 Indonesia antara Arema FC dan Persebaya Surabaya mengakibatkan 132 orang meninggal dunia.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim investigasi Tragedi Kanjuruhan terus mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
BACA JUGA: TGIPF Siap Laporkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jokowi
BACA JUGA:Kuasa Hukum Roy Suryo Lapor JPU ke Komisi Kejaksaan
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Dijelaskan Irjen Pol Dedi Prasetyo, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa saksi.
Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah pihak broadcaster Indosiar.
BACA JUGA: Anies Bilang Pembangunan Halte Bundaran HI Sudah Sesuai Prosedur
“Minggu depan ada beberapa tambahan lagi yang akan diperiksa. Direktur Operasional LIB (Liga Indonesia Baru). Kemudian deputi Security and safety PSSI,” ujarnya, Rabu 12 Oktober 2022.
“Kemudian dari pihak Indosiar, karena yang pegang hak siar Indosiar, kemudian general koordinator Panpel,” tambahnya.
Selain memeriksa pihak lain, polisi juga akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap para tersangka yang akan dilangsungkan di Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Gegara Kasus KDRT, Rizky Billar Akhirnya Datangi Polres Metro Jaksel
“Itu minggu depan yang akan dimintai keterangan. Jadi cukup banyak saksi-saksi yang diminta keterangan minggu depan. Termasuk pemeriksaan tambahan para tersangka yang didampingi pengacara. Semua di Polda Jatim kasusnya di cover Polda Jatim,” tandasnya.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq