Mensos Risma berpesan kepada keluarga dan masyarakat jika ada penyandang disabilitas mental seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) segera melapor ke pemerintah daerah maupun ke sentra terpadu/sentra milik Kemensos.
"Silakan komunikasikan dengan pemerintah daerah atau ke sentra dan balai kami, bisa juga ke Command Center Kemensos di nomor 171. Nanti akan kami tangani, akan kami jemput," ungkap Mensos Risma di hadapan awak media.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Pejabat Eselon I Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Pepen Nazaruddin dan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Pejabat Eselon II Kementerian Sosial, jajaran Pemerintah Kota Bekasi, Jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, Psikiater dan Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI).
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq