News . 28/09/2022, 15:11 WIB
BEKASI, FIN.CO.ID - Pengemis, Pak Ogah dan gelandangan di Kabupaten Bekasi dirazia petgas gabungan.
Razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) itu dilaksanakan Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama TNI, Polri dan Dinas Sosial (Dinsos) di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 September 2022.
Kepala Seksi Wasda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windi Mauli menjelaskan razia dilakukan karena PMKS telah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA: Detik-Detik Jokowi Diomeli Siswi SMA Buton Selatan
BACA JUGA:OMG, Bayi Kenal Makanan sejak di Masa Kandungan dengan Ekspresi Wajah Berbeda-Beda
BACA JUGA: Jika Dana APBN Lebih, Jokowi Bilang Bansos Akan Ditambah
Razia difokuskan di jalur perempatan lampu merah jalan raya Kabupaten Bekasi.
"Kami lakukan penertiban, telah menjaring berbagai jenis dari pengemis, gelandangan, Pak Ogah, yang berkeliaran di lampu merah," katanya.
Menurutnya penertiban PMKS dilakukan sesuai dengan perda nomor 10 Tahun 2012 mengenai penyandang masalah kesejahteraan sosial.
BACA JUGA: Komisi X DPR RI Nilai Tim Bayangan yang Diungkap Nadiem Makarim Merendahkan SDM di Kemendikbud
BACA JUGA:Ketua DPP KNPI 'Sentil' Febri Diansyah Jadi Pengacara Tersangka Putri Candrawathi, Begini Katanya
Menurut informasi yang fin.co.id dapatkan, petugas melakukan penyisiran PMKS mulai dari perempatan Sentra Grosir Cikarang, berpatroli sampai dengan depan Pasar Induk Cibitung.
"Untuk penertiban PMKS dilakukan di beberapa wilayah seperti Sentra Grosir Cikarang, Pasar Warung Bongkok, hingga melintasi Pasar induk Cibitung mas," ungkapnya.
Dalam prosesi razia, petugas juga sempat melakukan kejar kejaran dan adu mulut dengan para PMKS yang terjaring.
BACA JUGA: TNI AU Dalami Temuan Granat dan Peluru di Bekas Rumah Kotrakan Purn Tentara
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com