Viral Oknum Satpol PP Peras Pengamen Angklung di Lampung, Pelaku Auto Kena Tindakan Tegas

fin.co.id - 18/09/2022, 18:03 WIB

Viral Oknum Satpol PP Peras Pengamen Angklung di Lampung, Pelaku Auto Kena Tindakan Tegas

Oknum Satpol PP di Bandarlampung pemeras pengamen angklung di pinggir jalan (Tangkapan layar Instagram net2netnews)

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Viral sebuah video yang memvisualisasikan seorang oknum petugas Satpol PP meminta setoran dari pengamen angklung di jalanan. 

Belakangan diketahui aksi pemerasan itu dilakukan oknum pegawai tenaga kontrak (PTK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Bandarlampung. 

(BACA JUGA:Biadab! Anak Yatim 13 Tahun Diduga Dirudapaksa 4 Orang, Hotman Paris Minta Kapolres Jakut Bertindak)

(BACA JUGA: Kementerian PUPR Targetkan 283,15 Km Ruas Jalan Tol Baru Operasional Tahun 2022)

Akibatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan tindakan tegas kepada oknum, yaitu tindakan pemecatan. 

"Ya benar, oknum yang ada di video viral pungutan liar itu salah satu anggota Satpol PP Bandarlampung, dan sudah kami lakukan pemecatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bandarlampung Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, seperti dilansir ANTARA, Minggu 18 September 2022.

Ia mengatakan bahwa saat mengetahui adanya video viral terkait pemerasan tersebut, pihaknya langsung mencari tahu oknum yang bersangkutan dan menindaklanjuti dengan meminta keterangannya secara langsung.

"Sudah kami panggil dan dimintai keterangan. Yang bersangkutan mengaku tindakan itu didasari oleh keinginan pribadi dan tak ada yang memerintahnya," kata dia.

(BACA JUGA:Marquez Ogah Pasang Target Terlalu Tinggi di GP Aragon: Bisa Balapan Tanpa Masalah Saja Sudah Bagus!)

(BACA JUGA: Daftar Pembalap MotoGP 2023, Pol Espargaro Hengkang ke GASGAS dan Marquez Punya Tandem Baru)

Dia mengatakan, setelah mendapatkan hasil dari keterangan oknum Satpol PP tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengonfirmasi ke pimpinan dan Inspektorat setempat.

“Kami langsung konfirmasi ke Inspektorat dan Wali Kota. Kemudian yang bersangkutan kami buatkan surat pemberian sanksi berat sampai dengan pemecatan," kata dia lagi.

Menurutnya, sanksi tegas terhadap tindakan yang tidak dapat dibenarkan harus dilakukan, hal ini juga agar menjadi efek jera bagi anggota Satpol PP lainnya sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

"Saya pribadi atas nama Plt Kepala Satpol PP Bandarlampung meminta maaf pada pihak-pihak yang dirugikan oleh oknum Satpol PP tersebut, dan memastikan bahwa kedepan peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kota ini," kata dia menegaskan.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NET2NETNEWS (@net2netnews)

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->