Nasional . 15/09/2022, 19:56 WIB

Total 6.161 Mobil Listrik G20 Bekas KTT G20 Bakal Dijual, Berminat?

Penulis : Admin
Editor : Admin

KARAWANG, FIN.CO.ID  - Sebanyak 6.161 unit mobil listrik bekas Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bakal dijual.

Pelaksanaan KTT G20 sendiri akan digelar di Bali, pada 15-16 November 2022.

Akan dijualnya ribuan mobil listrik bekas KTT G20 disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

(BACA JUGA: Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pejabat Negara)

(BACA JUGA:Gak Perlu Buru-buru ke Mobil Listrik, Honda Perkenalkan Teknologi Hybrid Sebagai Transisi )

"Nanti ada kendaraan yang digunakan atau dijual, dilihat nanti kebutuhannnya, mana yang harus digunakan mana yang mungkin dijual ke swasta," katanya di Karawang, Jawa Barat, Kamis, 15 September 2022.

Penjualan mobil listrik bekas KTT G20 menurutnya sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kendaraan-kendaraan yang tidak dipakai atau digunakan oleh pejabat yang layak nanti diatur, kan ada beberapa jenis yang digunakan ada yang mewah, sedang, sudah ada rencana penggunaannya," tambahnya.

(BACA JUGA: Buka GIIAS 2022, Airlangga: Insentif Pemerintah Disambut Positif Lewat Mobil Listrik)

(BACA JUGA:Jauh ke Jerman, Jokowi Bahas Mobil Listrik saat Hadiri KTT G7)

Menurut Wapres, pelaksanaan Inpres No 7 tahun 2022 tersebut juga akan dilakukan bertahap.

"Sesuai dengan inpresnya bahwa implementasinya itu akan dilakukan secara bertahap dan prioritas, prioritas pertama tentu PNS, pemerintah lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali yang dimulai dengan G20 dicoba digunakan di beberapa tempat menggunakan kendaraan listrik dan ada tempat-tempat pengisiannya," ungkap Wapres.

(BACA JUGA: Keren, Mobil Listrik Buatan Asli Anak Indonesia Diproduksi di Cikarang)

(BACA JUGA:PLN Siapkan Infrastruktur dan Stimulus, Perkuat Ekosistem Sambut Mobil Listrik Produksi Dalam Negeri)

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet, kepala staf kepresidenan, jaksa agung, panglima TNI, kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com