DEPOK, FIN.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto bilang begini terkait tarif baru Angkutan Kota (Angkot) pasca harga bahan bakar minyak (BBM) naik.
Tarif angkutan umum dalam Kota Depok naik Rp 1.000 hingga Rp 1.500 untuk semua trayek.
Kenaikan tarif tersebut dilakukan untuk penyesuaian dari kenaikan kenaikan BBM yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan badan usaha angkutan seperti DPC Organda Kota Depok.
(BACA JUGA: Daftar Tarif Angkot Kota Depok Terbaru, Khusus Pelajar Rp 3.000 per Penumpang)
Langkah dilakukannya untuk mendengarkan aspirasi dan masukan mengenai kenaikan tarif angkutan umum pasca pemerintah mengumumkan kenaikkan harga BBM.
Eko Herwiyanto menambahkan, juga sebelum Dishub melakukan perhitungan penyesuaian tarif angkutan dalam kota.
“Alhamdulillah sudah ada ketentuan tentang kenaikan tarif," kata Eko dalam keterangan resmi situs Pemkot Depok.
"Sekarang juga sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tarif Penumpang untuk Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Perkotaan," tambahnya.
(BACA JUGA: Simak! Pemkot Depok Resmi Rilis Tarif Baru Angkot Buntut Harga BBM Naik)
Dikatakan Eko, munculnya angka tersebut dengan mempertimbangkan biaya operasional kendaraan (BOK), yang terdiri dari beberapa komponen diantaranya suku cadang, servis besar dan berkala, biaya administrasi surat kendaraan, BBM, dan lain-lain.
Serta, lanjut Kadishub Kota Depok itu, mempertimbangkan kenaikan tarif angkutan penumpang umum dalam kota di wilayah sekitar.
“Semoga dengan terbitnya perwal ini Kota Depok semakin kondusif,” terang Eko.
Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto melakukan pertemuan dengan badan usaha angkutan seperti DPC Organda Kota Depok.-berita.depok.go.id-
Sebelumnya diketahui Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap mengakomodir keluhan para sopir angkot soal penyesuaian tarif angkutan. Penyesuaian tersebut imbas dari kenaikan harga BBM.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq