JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh aliasnsi Advokat Anti Hoax terkait dugaan pidana pemberitaan bohong atau hoaks.
Deolipa Yumara dilaporkan karena menyebarkan berita bohong mengenai Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf melakukan hubungan intim
Menurut Advokat Anti Hoax, pernyataan Deolipa tersebut bersifat tendensius, bohong, atau fitnah hingga menimbulkan keonaran.
Mengenai hal ini, Deolipa menanggapi dengan santai soal laporan dari Advokat Anti Hoax tersebut.
(BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Hoaks)
(BACA JUGA:Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Dipolisikan, Tuduhannya Penodaan Agama)
Deolipa menjelaskan jika pernyataan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf berhubungan intim hanya didasarkan dugaan seperti Komisi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sama kaya Komnas HAM. Saya kan cuman menduga. Komnas HAM kan juga menduga boleh dong," ucap Deolipa saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat, 2 September 2022.
Lanjutnya, mengenai ucapan Ferdy Sambo disebut sebaai biseksual dan psikopat, Deolipa menjelaskan bahwa itu merupakan analisa perilaku dan kejiwaan.
"Itu analisa kejiwaan dan perilaku. Saya kan ahli ilmu jiwa dan ilmu perilaku juga," jelas Deolipa.
(BACA JUGA: Memanas! Ali Ngabalin dan Deolipa Yumara Saling Cekcok Saat Debat Perombakan Polri)
(BACA JUGA:Feni Rose Pilih Diam, Buntut Laporan Deolipa Yumara ke Polisi)
Sebelumnya, Kamaruddi Simanjuntak dan Deolipa dilaporkan ke Bareskrim Polri Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Sementara Deolipa Yumara adalah mantan pengacara Bharada Richard Eliezer ata Bharada E.
Kedua pengacara polisikan oleh Aliansi Advokat Antihoax ke Bareskrim Polri. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin mengatakan, kedua pengacara itu dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J